Illegal Logging di Meranti

Pengungkapan 791 Kayu Illegal Logging di Meranti, Kayu Mahang dalam Dokumen Hanya Sekitar 30 Persen

Penulis: Teddy Tarigan
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kayu-kayu diduga hasil illegal logging yang diamankan Polres Kepulauan Meranti.

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti yang diangkut kapal KM Nusantara 5.

Tercatat ada 791 balok katu yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian. Dimana kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa tersangka memiliki dokumen kayu tersebut namun hanya untuk jenis kayu Mahang yang merupakan hasil hutan budidaya masyarakat.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sampel terhadap kayu yang diamankan, ditemukan bahwa kayu tersebut tidak hanya kayu jenis Mahang.

Bahkan kebanyakan yang diangkut merupakan kayu hasil alam.

"Bahkan hasil pemeriksaan terhadap kayu tersebut, kebanyakan itu merupakan kayu alam," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.

Hal ini yang kemudian membuat pihak kepolisian meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan menyjadi penyidikan.

Walaupun demikian pemeriksaan dikatakan Kapolres masih belum tuntas, mengingat proses pemeriksaan masih berlanjut.

"Pemeriksaan belum tuntas, maisu dalam pemeriksaan. Tapi kami sampaikan terlebih dahulu agar tidak ada simpang siur informasi," ujarnya.

Kapolres mengatakan penghitungan klasifikasi kayu-kayu tersebut sementara belum tuntas, dimana diperkirakan jenis kayu alam yang diangkut berjumlah kurang lebih 70 persen.

"Jadi sekitar 25 sampai 30 persen itu kayu mahang," ujar Kapolres. (Tribun Pekanbaru.com/Teddy Tarigan).

Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti yang diangkut kapal KM Nusantara 5.

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat memberikan keterangan resmi di Kedai Kopi Kelana, Selatpanjang Senin (10/2/2020).

Taufiq menyampaikan bahwa tempat kejadian merupakan Perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (5/2/2020) sekira 18.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan pihak Polres mengamankan dua orang tersangka berisial J (46) dan S (44) yang bertindak sebagai kapten Kapal.

"Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi I mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal Motor diduga memuat kayu berbentuk balok tim diduga illegal logging di perairan Desa Lukit," ujar Taufiq.

Melalui laporan tersebut selanjutnya personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kep Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti menuju lokasi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

"Tim langsung menuju Kapal Motor Kayu tersebut dan tiba di kapal sekira pukul 18.30 WIB. Adapun berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak lebih 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) batang," ungkapnya.

Taufiq mengatakan kayu-kayu tersebut akan berangkat menuju Pulau Batam, Kepulauan Riau.

"Selanjutnya kapal dibawa dari Desa Lukit pada saat air sudah pasang besar menuju selat panjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal," ungkap Taufiq.

Kemudian pada hari Rabu (5/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB kapal KM Nusantara III menuju selat panjang dan tiba di Selatpanjang sekira pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya terhadap kapten kapal dan ABK KM Nusantara 5 dilakukan pemeriksaan di sat Reskrim Polres Kep Meranti dimana pada pukul 20.00 WIB tersangka J datang di kantor Polres Kepulauan Meranti menunjukan dokumen berupa Nota angkutan kayu berupa kayu Mahang.

"Menurut penjelasan J bahwa ia mengaku yang mengurus dan menjelaskan bahwa kayu yang dimuat KM Nusantara 5 berupa kayu mahang dan budidaya dari masyarakat," ujar Kapolres.

Walaupun demikian Pihak Polres tetap mendalami penjelasan dari tersangka J.

Dimana unit tipiter melakukan pengambilan 11 ( sebelas) potongan semple terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di pekanbaru.

Kemudian melalui hasil pemeriksaan sampel potongan kayu di BPHP, unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kep. Meranti dengan pendampingan dari Subdit tipiter Ditkrimsus Polda Riau bahwa dari hasil pemeriksaan dari ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam.

"Dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai," tegas Kapolres.

Kemudian saksi ahli BPHP wilayah III Riau menuju Selat Panjang untuk melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantaran 5.

Kapolres Meranti menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan penghitungan terhadap jumlah potongan kayu.

Saat ini pihak kayu dan kapal pengangkut kayu-kayu tersebut masih diamankan di Pelabuhan Golden Dusun Manggis, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan).

Berita Terkini