TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya membuka data riil jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di seluruh Indonesia. Saat ini terdapat, 139.137 ODP dan 10.482 PDP.
Informasi tentang data jumlah total ODP dan PDP tersebut disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
"Saudara-saudara kita yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Selasa (14/4/2020).
Gugus Tugas meminta orang yang masuk kriteria ODP dapat mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari.
Tujuannya supaya tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Potensi penularan bisa terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina.
“Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Achmad Yurianto.
Sebagai upaya pencegahan, ia meminta mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi setidaknya satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.
“Masih ada kasus positif, tanpa gejala, tanpa keluhan, masih ada di tengah masyarakat. Ini menjadi sumber penularan dan kedua masih ada masyarakat yang rentan tertular,” imbuh Yuri.
Hingga saat ini, sebanyak 33.678 spesimen sudah diperiksa dan ada 31.628 orang diperiksa terkait Covid-19.
Hasilnya, sebanyak 4.839 kasus positif Covid-19 dan negatif sebanyak 26.789 orang.
Sedangkan total kasus sembuh per Selasa ini mencapai 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang.
Untuk pengujian antigen berbasis real time PCR, dilakukan di 32 laboratorium di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar data-data terkait kasus corona tersebut diumumkan.
Perintah ini baru muncul setelah ada 4.000 orang lebih positif corona di Indonesia.
"Harusnya ini setiap hari bisa di-update dan lebih terpadu. Data terpadu menyangkut PDP, ODP, positif, yang sembuh, meninggal, jumlah