“Hanya kendaraan yang memiki KTP dan plat kendaraan sesuai provinsi, menggunakan masker dan bersuhu tubuh normal yang boleh melintas dan kendaraan tersebut juga harus di periksa di setiap pos check point,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Permenhub No 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, kendaraan tersebut diperbolehkan melintas.
“Apabila tidak, kendaraan tersebut akan kami putar balikkan dan tidak diizinkan melintas di ruas-ruas tol tersebut. Lalu untuk Bus yang tidak memiliki stiker Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai angkutan aman Covid-19 akan ditahan dan penumpangnya akan dikembalikan ke daerah asal”katanya. (Syaiful Misgiono)