Kronologinya, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 07.00 wita kemarin, pelapor kejadian ini melihat bahwa CCTV di mesin ATM dan CCTV di ruangan ATM tertutup lakban.
Selain itu, setelah dilaporkan ke pihak PT Usaha Gedung Mandiri, pelapor yang juga selaku Regional Manager Mandiri melaporkan bahwa tiga kotak yang ada di dalam mesin ATM hilang
"Kemudian pelapor melakukan kroscek ke tim pengisian uang dan menanyakan apakah pengisian jumlah kotak uang yang dimasukkan sejumlah 4 kotak atau kurang dari 4 kotak, dan di jawab 4 kotak sesuai jumlah kotak sehingga diketahui telah hilang 3 kotak uang yang masing-masing kotak berisi kurang lebih Rp 200 juta," jelas AKBP Ranefli Dian Candra
Akibat dari kejadian tersebut, PT Usaha Gedung Mandiri diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melalukan penyelidikan konvensional dan IT serta melakulan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari pengecekan CCTV, didapatlah informasi dan ciri-ciri pelaku telah termonitor. Selanjutnya, tim resmob melakukan lidik di seputaran Gianyar, Karangasem, dan Denpasar.
"Pelaku pertama diamankan pada hari rabu tanggal 27 kemarin pulul 21.00 wita di daerah Denpasar, selanjutnya kembali diamankan pelaku kedua pada pukul 22.00 wita di daerah Batubulan, dan selanjutnya pelaku ketiga diamankan di daerah Jimbaran Badung pada pukul 23.30wita," jelas Ranefli
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, semua telah mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM SPBU Jalan By Pass Darma Giri, Buruan, Gianyar.
"Masih ada satu pelaku OA ke warga negara Aljazair atas nama Phillip yang masih belum ditemukan keberadaannya. Masih status ODM," kata Ranefli
Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUH. (*)