Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Dari hasil penghitungan auditor yang dalam hal ini dilakukan oleh BPKP, telah diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, hampir Rp 1,3 miliar.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.
Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru.
Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (Tribunpekanbaru.com/Rizk y Armanda)