Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Cahyo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncikari di Koja Rekrut Remaja Jadi PSK dengan Janji Kerja di Restoran
• Mayat Laki-laki 50 Ditemukan Tewas di Kebun Sawit di Keritang, Ada Cairan Diduga Racun Tikus