Rata-rata Berusia 15 sampai 17 tahun, Ditawarkan pada Orang yang Berbuat Cabul

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU  TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Cahyo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncikari di Koja Rekrut Remaja Jadi PSK dengan Janji Kerja di Restoran

Mayat Laki-laki 50 Ditemukan Tewas di Kebun Sawit di Keritang, Ada Cairan Diduga Racun Tikus

Berita Terkini