TRIBUNPEKANBARU.COM, PAMEKASAN - Dengan rayuan dan iming-iming hadiah, Ani Fatini berhasil menarik nasabah dan menggelapkan uang mereka hingga miliaran rupiah.
Namun, sepandai- pandainya Ani beraksi, akhirnya perbuatannya terendus polisi.
Ani pun harus duduk di kursi pesakitan dan divonis divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sidang vonis terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).
• Ternyata Tak Susah Masak Sop Ikan Tenggiri, Forikan Siak Riau Gelar Pelatihan Memasak di Tualang
• Rezita Tersenyum Dapat Hadiah Nanas, Sosialisai New Normal sampai ke Perbatasan Kabupaten Inhu Riau
• Harga Emas untuk Investasi, Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2020, Daftar Harga Emas Terbaru Antam
Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, serta dua hakim anggota, Dony Hardiyanto dan Fidiawan Satriantoro.
Lingga saat membacakan vonis menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi, dan fakta persidangan.
Terdakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga dikutip dari Surya.
Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.
Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, perempuan yang sempat bertugas di Bank Jatim unit Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, ini mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya beragam, mulari dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.