Inilah Modus Maria Pauline Lumowa CS Bobol BNi Hingga Rp 1,7 T, Bolak-balik Singapura-Belanda

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu diekstradisi kembali ke Tanah Air.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.

Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (Istimewa)

 

Lantas, bagaimana kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria?

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Istimewa)

Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

 

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Sempat Ada Gangguan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.

Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.

Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

 

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.

Mahfud MD : Bayangkan Kalau Lewat..

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, bisa saja bebas jika pemerintah Indonesia tak segera menindaklanjuti proses ekstradisi.

Pasalnya, Pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan pada 16 Juli 2020 mendatang, tepat satu tahun setelah Maria ditangkap Interpol pada 16 Juli 2019.

"Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

// googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-974648810682144181-5112'); }); //

Mahfud juga menuturkan bahwa Maria bisa saja bebas dari tahanan apabila tidak terjadi kesepakatan ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Serbia.

"Pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," kata Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa dilakukan pada masa injury time.

Pasalnya, kata Yasonna, Pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan pada 16 Juli 2020 mendatang, tepat satu tahun setelah Maria ditangkap Interpol pada 16 Juli 2019.

"Itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," ujar Yasonna.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," tutur dia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun, dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maria Pauline Lumowa Buron Selama 17 Tahun, Mahfud: Bayangkan kalau Lolos", 

Berita Terkini