"Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan," kata Eet.
Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu, membuat hakim makin marah.
Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Hakim sempat menyinggung Eet karena banyak tidak tahunya.
Bahkan Eet dimarahi oleh hakim ketua karena jawabannya.
"Anda anggota di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Tidak tahu. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja," ungkap hakim.
Padahal dalam BAP secara jelas, Eet menyatakan mengetahui ada proyek Duri - Sei Pakning.
Setelah diingatkan soal hal itu, Eet baru membenarkannya.
"Anda ini bengak. Tadi anda bilang tidak tahu. Tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," paparnya.
Di BAP, disebutkan kalau pememang adalah PT CGA. Eet mengatakan perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Proyek tersebut juga pernah ditinjau oleh anggota DPRD Bengkalis pada 2018.
Menurut Eet, proyek Jalan Duri-Sei Pakning, nilainya Rp200 miliar. Waktu itu ada daftar investaris masalah. Karena saat itu nilainya tidak rasional. Jadi dipotong menjadi Rp65 miliar.
"Itu kan, kalau anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan anda berpikir sampai di sini saja. Okelah anda bisa selamat karena tidak terima uang. tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," ancam hakim.
Dalam perkara ini, Amril didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar.
Dia juga menerima grarifikasi Rp 23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.