Hari Ini Kejari Kuansing Riau Periksa Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 M Lebih, Langsung Ditahan?

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan
Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH (empat dari kiri) saat meimimpin ekspose penetapan tersangka dugaan korupsi Barang dan Jasa di Setda Pemkab Kuansing.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau melakukan pemeriksaan hari ini, Senin (20/7/2020), terhadap lima tersangka dugaan korupsi pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017.

Dugaan kerugiaan negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 10,4 Miliar.

"Iya hari ini (ada pemeriksaan). Siang kayaknya," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Kicky Arityanto, SH, MH, Senin (20/7/2020).

Pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Dalam melengkapi berkas tersangka, sejumlah saksi sudah diperiksa.

Termasuk Bupati Drs H Mursini dan Wakil bupati H Halim serta pejabat teras Pemkab Kuansing lainnya.

Begitu juga dengan dua mantan DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Beredar kabar, usai pemeriksaan, Kejari Kuansing akan melakukan penahan pada lima tersangka. Soal hal ini, Kicky tidak menjawab secara pasti.

"Mudah-mudahan semuanya lancar," katanya.

Salah seorang tersangka dalam kasus ini, MS mengatakan sudah menerima surat panggilan Kejari Kuansing. Dalam surat panggilan, disebut pemeriksaan.

"Kalau pun langsung ditahan, saya sudah siap," kata MS, Minggu (19/7/2020).

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Kedua, MS ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga, VA ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Keempat, HH ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima, YH ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Halaman
12

Berita Terkini