Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.
Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.
Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.
Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi.
Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up.
Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi.
Total 48 saksi yang diperiksa.
Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.
Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)