"Pengakuan pelaku GT tersebut, tas korban telah dibuang di semak-semak di sekitar jalan Pastoran. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar. Ditemukan tas milik korban," urainya.
Pelaku GT membuang tas korban Ferdinan, dan mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor yang ada di dalam tas itu.
Selanjutnya, setelah kunci dan STNK dikuasai, pelaku kembali ke warung tempat korban Ferdinan tidur.
Barulah pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir.
"Setelah sepeda motor dapat diambil, pelaku menjualnya kepada penadah berinisial T," ucap Kapolsek.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Baca tanpa iklan