TRIBUNPEKABARU.COM - Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Tangerang terhadap oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI yang melakukan penipuan terhadap mahasiswi bernama Padilah (19), sudah selesai.
“Hari ini (Rabu--red) hasil laporan pemeriksaan kami serahkan kepada Wali Kota Tangerang,” ujar Kabid Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji kepada Wartakotalive.com, Rabu (5/8/2020).
Hasil laporan tersebut nantinya akan dipelajari oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah terlebih dulu.
Setelah itu, sanksi akan diberikan terhadap oknum PNS Pemkot Tangerang tersebut.
“Dalam waktu dekat lagi sanksinya akan keluar, sekitar seminggu dari saat ini,” ucapnya.
• Padahal Sudah Beli Seragam PNS, Mahasiswi Cantik Ini Ternyata Ditipu Oknum PNS Pemkot Tangerang
Suhud menyebut apa yang dilakukan oleh oknum FI ini tergolong pelanggaran yang cukup berat. Bahkan berimplikasi pada aksi kejahatan.
“Masih banyak lagi korban-korban lainnya,” kata Suhud.
“Bertambah sebelumnya ada lima, kemarin kami memeriksa enam korban lainnya,” papar Suhud lagi.
Kasus penipuan ini terbongkar setelah FI melakukan penipuan terhadap Padilah.
Padilah diiming-imingi masuk kerja di ruang lingkup Pemkot Tangerang, namun harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.
“Korban - korban lainnya juga dimintai seperti itu,” ucapnya.
• Berhasil Tangkap 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia, Amerika Serikat Minta Imbalan
Suhud menyebut, FI telah mengembalikan uang tersebut kepada Padilah saat kasus ini viral dan diketahui publik.
“Walau pun sudah dikembalikan uangnya, tapi proses hukum tetap berjalan. Sebab tindakan yang dilakukannya tergolong pelanggaran berat,” kata Suhud.
Bakal dipanggil lagi
Kasus penipuan oknum PNS Pemkot Tangerang memasuki babak baru.