Guru TK Tak Berdaya, Oknum Kepsek Tak Kuat Menahan Nafsu, Dilecehkan di Ruang Kepala Sekolah

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Kepala Sekolah MS yang melakukan pelecehan terhadap guru perempuan berusia 23 tahun

sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan. AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis

(6/8/2020).

Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.

Serta sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja.

Tersangka menelpon agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap wanita (TRIBUNWOW)

Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Halaman
123

Berita Terkini