TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, masih memburu 2 tersangka perampokan bersenjata api sadis di Kabupaten Kampar.
Dua tersangka tersebut ikut dalam aksi yang nyaris saja merenggut nyawa korbannya, seorang pria bernama Rizki Zulkarnain.
Pasalnya, ketika beraksi tersangka tak segan menembak korban. Tembakan bahkan diarahkan ke kepala korban.
Namun peluru meleset dan mengenai bagian pipi atau rahang korban.
Peristiwa perampokan yang sudah terencana sedemikian rupa ini, terjadi di Jalan Raya Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Senin, 27 Juli 2020.
Total tersangka, ada 6 orang. 4 diantaranya berhasil diringkus petugas di dua daerah berbeda.
Pertama yakni tersangka FM, selaku otak pelaku. Dia berhasil ditangkap di Way Kanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan tersangka yang sudah bertindak sadis ini, turut dibantu jajaran Polda Lampung.
Kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap petugas.
Tersangka FM alias Faksi ini berperan sebagai otak pelaku atau eksekutor, pemilik senpi jenis revolver, tukang survei, hingga perencana aksi.
Sementara 3 tersangka lainnya, masing-masing berinisial EH, WL, dan WY, ditangkap di daerah Kampar, Provinsi Riau.
Tersangka EH berperan melakukan survei dan menyediakan sepeda motor. Dia juga bertugas mengendarai mobil pick up untuk menghalangi laju mobil korban.
Kemudian WL, dia ikut merencanakan survei, mencari mobil pick up, sekaligus menjadi joki sepeda motor, membonceng tersangka FM.
Terakhir tersangka WY. Ia mempunyai peran menyediakan tempat untuk membagi uang hasil kejahatan.
Selain para 4 tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp16 juta, bangkai mobil korban yang dibakar tersangka, 1 unit mobil pick up, 2 unit sepeda motor, 1 butir proyektil peluru yang berhasil diangkat dari wajah korban, 5 unit handphone, dan pakaian milik tersangka FM yang digunakan saat beraksi.
"Masih ada dua tersangka lagi yang saat ini sedang kita kejar. Identitasnya sudah kita kantongi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (12/8/2020).
Lanjut Kombes Zain, sama seperti 4 tersangka yang berhasil ditangkap, dua tersangka yang masih buron ini juga peranan penting dalam aksinya.
"Tersangka RF, dia ikut merencanakan aksi, melakukan survei, dan menyiapkan senpi. Lalu tersangka PW, mempunyai peran ikut merencanakan aksi, melakukan survei, dan mengikuti korban dengan sepeda motor. Keduanya masih kita cari keberadaannya," tegasnya.
Untuk diketahui, korban sehari-hari korban bekerja sebagai penagih uang hasil penjualan barang sembako CV Sumber Rejeki Utara.
Sesaat sebelum peristiwa nahas itu, korban ketika baru selesai menagih uang penjualan sembako di Pasar Air Tiris. Korban yang mengendarai mobil merk Toyota Avanza, berangkat hendak menuju ke Pekanbaru.
Di perjalanan, sekitar pukul 18.00 WIB, para tersangka yang sudah mengamati dan mengikuti korban, mulai melakukan aksinya.
Laju mobil korban dihadang oleh tersangka EH yang mengemudi mobil pick up.
Sementara dua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor, FM dan WL, memepet korban dari sebelah kanan.
"Tersangka FM alias Faksi kemudian menembak ke arah kepala korban, namun mengenai pipi (rahang). Sehinggga korban menghentikan kendaraannya," kata Kombes Pol Zain, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, Selasa (11/8/2020) lalu.
Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam mobil korban, dan mengambil alih kemudi.
Tas ransel milik korban yang berisi uang Rp150 juta juga diambil. Korban kemudian diikat, serta mulutnya dilakban. Korban dibawa ke perkebunan karet di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Saat itu sempat terjadi pertentangan, korban ini mau dibunuh atau ditinggal. Akhirnya korban cukup diikat dan dilakban mulutnya. Kemudian dibuang di kebun tersebut," sebut Kombes Zain lagi.
Setelah meninggalkan korban di lokasi, para tersangka lalu berangkat menuju perkebunan sawit di Desa Petapahan.
Di sana, para tersangka membakar mobil milik korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Barulah setelah rangkaian aksi selesai dilakukan, para tersangka berangkat menuju rumah tersangka WY. Mereka pun membagikan hasil rampokan.
Masing-masing tersangka mendapatkan uang sekitar Rp16 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)