Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya di tahan Polda Bali.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
• BACAAN LENGKAP Doa-Doa Harian Katolik: Salam Maria, Doa Tobat hingga Doa Iman
• BAHASA Gaul 2020: Arti Kata Jamet, Gabut, PAP, Gemay dan Lainnya
• Mahasiswa Coba Menyogok Agar Lulus Mata Kuliah, Ibu Dosen Tak Bergeming, Sikapnya Dipuji Warganet
"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.
Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.
Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.
"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.
Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.
Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.
"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.