Dituding Senggol Kendaraan, Sopir Truk Dirampok Pria Bertato, Uang Tunai, HP Hingga e-KTP Dirampas

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang mengalami modus senggol kendaraan di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengemudi truk muatan yang berasal dari Semarang, Hari Susanto (37), mengalami prampokan di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hari beserta satu rekannya yang bernama Suprianto (40) mengalami modus penipuan di Jalan Raya Bogor, tepatnya di pintu keluar tol Cisalak.

Hari menuturkan bahwa pelaku perampokan itu beraksi dengan jumlah dua orang dengan modus senggol kendaraan.

"Modusnya itu, saya dibilang nyenggol kendaraan milik dia. Tapi pelaku ngotot minta ganti rugi. Padahal saya tidak menyenggol apa-apa dan saya itu mengendarai truk dengan benar," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (15/8/2020).

UPDATE 8 Remaja Putri yang Bully Siswi SMP di Solo Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Lebih lanjut Hari membeberkan bahwa ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor jenis Beat.

"Ciri-ciri pelaku orangnya gemuk memiliki tato di dada penuh, berkulit gelap, berkumis. Yang satu lagi kurus dan di jidat ada bekas jahitan. Tadi dia menggunakan motor Beat hitam," jelasnya.

Sementara itu, atas kejadian modus senggol kendaraan tersebut, Hari mengaku mengalami kerugian cukup besar lantaran barang berharga yang dimilikinya dirampas pelaku.

"Dompet berisi Rp 1,5 juta, SIM, ATM, Handphone dua, e-KTP diambil pelaku," ungkapnya.

Terkait tujuan, Heri yang membawa truk muatan dengan nomor polisi H 1557 QI mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut barang.

"Rencana mau ngambil barang material genteng di Cibinong dan kirim ke Kudus," paparnya.

Hari pun berharap agar pelaku segera tertangkap.

2 Influencer Ini Minta Maaf Usai Promosikan RUU Cipta Kerja, Sempat Posting di Medsos dan Dikritik

"Pelaku melaju ke arah Bogor. Saya berharap pelakunya tertangkap. Saya takut identitas saya disalah gunakan pelaku," tandasnya.

6 Remaja Pemalak Sopir Diringkus

Enam remaja pemalak sopir truk di Kawasan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat digiring Tim Pemburu  Preman (TPP)  ke Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/7/2020).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, kawanan remaja itu dibekuk usai adanya laporan masyarakat ke akun instagram Polres Metro Jakarta Barat terkait aksi mereka sewaktu memalak para sopir truk.

"Dalam laporan itu, aksi gerombolan remaja di Kawasan Kapuk, Jakarta Barat ini membuat resah sopir ekspedisi karena kerap meminta jatah uang keamanan. Tak tanggung-tanggung, satu sopir dimintai Rp 50 ribu," kata Agus kepada wartawan. 

• Bertingkah Aneh Sebelum Ditemukan Tewas, Kelakuan Seorang Pendaki Gunung Terekam Video Sekira 1 Jam 

Agus menerangkan, dari para remaja itu pihaknya mengamankan uang tunai Rp 170.500 hasil pemalakan, satu sepeda motor, sebilah senjata tajam jenis golok sisir dan tumpukan karcis yang digunakan untuk pemalakan.

"Senjata tajam itu biasanya digunakan untuk menakut-takuti sopir yang enggan menyerahkan uang," kata dia.

Saat ini, para remaja itu masih jalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Preman Pemalak Gertak Polisi

Seorang anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik diintimidasi dan dibentak-bentak oleh preman pungli truk mobil.

Peristiwa itu terjadi ketika Aipda Rinkon mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumeri, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020).

Belakangan diketahui, pelaku pungli yang membentak polisi itu rupanya positif narkoba.

• Diduga untuk Penganut Ilmu Hitam, Jasad Perjaka yang Meninggal di Malam Jumat Hilang dari Kuburan

Preman Sumut (kanan) gertak anggota Polisi (Istimewa)

 
Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu M Naibaho mengatakan, intimidasi terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Ketika itu, Aipda Rinkon tengah melakukan tugas mengatur lalu lintas.

Saat itu rupanya banyak truk melintas yang dihentikan dan dimintai pungli oleh seorang preman berinisial JU dan teman-temannya.

Diintimidasi

Merasa terganggu dengan keberadaan polisi, JU dan teman-temannya mengintimidasi Rinkon.

Aksi intimidasi itu rupanya direkam oleh seorang warga.

Tampak beberapa orang memegang sambil membentak Rinkon.

• Ditusuk Pisau, Pisaunya Bengkok, Dihantam Golok Pria Ini tak Keok, Dalam Dompet Ditemukan Ini

"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar preman pungli, JU yang saat itu mengenakan kemeja hitam.

Beberapa orang terus mengintimidasi dan bahkan memaki Aipda Rinkon.

"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini. Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pelaku pungli, tanpa rasa takut.

JU bahkan menantang polisi menandai wajahnya.

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Iptu M Naibaho mengemukakan, JU kini telah ditangkap oleh polisi.

• Virus Corona Masuk Istana Negara, Wawako Solo Positif Covid-19 Pernah Jumpa Jokowi Bicarakan Gibran

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," kata Naibaho.

Video ditangkapnya JU juga tersebar di media sosial. Dalam video itu JU tertunduk dengan tangan diborgol.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.

JU kemudian meminta maaf. "Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," kata dia.

Positif narkoba

Ketika diinterogasi, JU melakukan pungli bersama rekan-rekannya untuk membeli narkoba.

Pria itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu, inex dan ganja usai petugas melakukan tes urin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, polisi tengah mengejar teman-teman JU lainnya yang terlibat dalam intimidasi.

Perbuatan mereka juga dianggap meresahkan masyarakat.

• Produksi 200 Ribu Pil Per Hari, Tetangga Tak Tahu Aktifitas Pabrik Pil Ilegal karena Pakai Peredam

Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sopir Truk Dirampok Pria Bertato di Jalan Raya Bogor, Modus Senggol Kendaraan, dan Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Palak Sopir Truk Pakai Senjata Tajam, 6 Remaja di Cengkareng Dibekuk Tim Pemburu Preman,dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Palak Sopir Truk & Gertak Polisi, Preman di Sumut ini Ternyata Positif, Hukumannya Makin Dalam, 


Berita Terkini