Kakek Uzur Berbuat Ngawur, Umur 72 Tahun Pendengaran Kabur Tapi Cabuli Bocah Tetangga Usia 7 Tahun

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek SM pemerkosa bocah usia tujuh tahun hanya tertunduk saat ditanya polisi. Saat diajak komunikasi pendengarannya sudah berkurang.

Pelaku sudah berulang kali melakukan penyetubuhan kepada korban. Terakhir perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada bulan April 2020.

"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu. Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya, "ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana.

" Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukanya kepada korban," sebutnya.

Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Memerkosa

Belum genap satu bulan sejak dibebaskan dengan program asimilasi Covid-19, seorang napi kasus perkosaan ditangkap lagi karena memerkosa gadis remaja.

Narapidana berinisial AS (20) itu ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.

Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.

Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.

Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.

Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook. Pelaku mengaku bernama Wahyu.

Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.

"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.

Halaman
1234

Berita Terkini