TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting.
Inilah sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.
Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.
Bahkan, talangan biaya tersebut berlaku untuk sejumlah penyakit berbahaya yang tergolong mahal penanganannya.
Berikut daftar penyakit berbahaya yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Penyakit Jantung
Beberapa penyakit jantung didasari dengan gangguan jantung seperti Aritmia yang terjadi akibat adanya gangguan pada irama jantung atau Jantung Koroner yang terjadi akibat penyempitan pada pembuluh darah.
Bila kamu adalah pengguna BPJS Kesehatan dan memiliki riwayat penyakit jantung, tidak usah bingung ya, Toppers.
BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit jantung bahkan operasi yang diperlukan.
• NEKAT Pegang Buah Zakar Harimau, Cewek Cantik ini Disebut Netizen Turis Cabul
• WN Irak Rampok dan Tusuk Waria di Jember, Kenalan di Medsos Komunikasi Pakai Google Translate
• Amalan Dizkir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh
2. Penyakit Asma
BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan seumur hidup termasuk asma.
Jadi, bila ada teman atau siapapun yang memiliki riwayat ini sarankan mereka untuk memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah ya, Toppers karena akan sangat membantu dari segi pendanaan.
3. Stroke
Indonesia merupakan negara dengan penderita stroke yang cukup tinggi yaitu lebih dari 17,3 juta jiwa.
Oleh alasan tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit stroke ini.
Banyak pasien Penerima Bantuan Iuran yang sudah menggunakan kesempatan ini untuk berobat.
Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu lho, Toppers
• Harimau Sumatera Ditemukan Mati, Ditemukan Jerat Sling Melingkar di Leher
• VIDEO Agus Widayat Sebut Hanura Lakukan Persiapan Matang Hadapi Pilkada Riau 2020
• LAGI! Bentrok Dengan Seradu China, Tentara Khusus India Tewas Saat Rebut Bukit di Perbatasan
4. Penyakit Kanker
BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini.
Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.
Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa.
BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.
• Sempat Dibahas Lutfi Agizal, Begini Reaksi Iis Dahlia saat Disinggung Kata Anjay
• Agar Terlihat Seperti Korban Perkosaan, Suami Lepas Celana Istri Setelah Menghabisinya
5. Epilepsi
Ada dua bentuk epilepsi yaitu yaitu kejang parsial dan kejang umum.
Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.
Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini.
Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.
Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk ratusan jenis penyakit berbahaya yang sering menyerang masyarakat.
Contohnya seperti yang terlihat di bawah ini:
6. Bronkritis akut
7. Demam dengue
8. Diabetes melitus tipe 1 dan 2
9. Herpes
10. Malaria
11. Tuberkulosis paru
12. Tetanus
13. Skabies
14. Penyakit cacing tambang
15. Katarak dll. (*)
(Tribunjualbeli.com/Andrakp)