WN Irak Rampok dan Tusuk Waria di Jember, Kenalan di Medsos Komunikasi Pakai Google Translate
Dari percakapan pribadi mereka, WH kerap bercerita jika ia butuh uang dan berencana untuk pinjam uang pada AHF.
TRIBUNPEKANBARU.COM - WH (40) warga negara Irak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AHF, waria warga Kabupaten Bondowoso.
WH mengenal AHF di media sosial. Selama berkenalan mereka sudah empat kali bertemu.
Namun WH dan AHF tidak memiliki hubungan khusus.
Selama berkomunikasi, mereka mengandalkan aplikasi Google Translate di ponsel masing-masing karena keterbatasan bahasa.
Dari percakapan pribadi mereka, WH kerap bercerita jika ia butuh uang dan berencana untuk pinjam uang pada AHF.
Pada Senin (31/8/2020), WH medatangi kos AHF di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.
Menurut KBO Satreksrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif kedatangan WH ke kos AHF untuk melakukan hubungan seksual.
“Pengakuan korban pernah melakukan hubungan sekali,” kata dia.
• Bukan Negara Lain, China Digugat Warganya Seorang Perempuan karena Ayahnya Meninggal Akibat Corona
• Bayi Baru Dilahirkan Dikubur, Waktu Ditemukan Ternyata Masih Hidup, Namun Akhirnya Meninggal
• Sadar Dikibuli Pentolan KKB OPM, Anggota Purom Okiman Wenda Ramai-ramai Kembali ke Pelukan NKRI
Saat AHF membukakan pintu, tiba-tiba WH menyekap korban dari belakang dan mengancamnya dengan pisau.
Warga negara Irak tersebut kemudian menusuk AHF yang mencoba melawannya.
Akibat tusukan tersebut, waria asal Bondowoso itu mengalami luka di bagian tangan dan dada.
“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.
Kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar. Pelaku yang panik kemudian mencoba kabur ke loteng rumah.
“Karena panik dan tidak menguasai medan, pelaku diketahui oleh warga lari ke atas loteng,” ucap dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban di dalam tas pelaku.
Di antaranya, dua ponsel dan kunci sepeda motor.
“Kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka,” tegas dia.
Saat ini WH ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenalan di Medsos, WN Irak Rampok dan Tusuk Waria di Jember",