TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengancam bakal mencabut izin hiburan malam yang menyalahgunakan izin.
Apalagi terdapat penyalahgunaan narkoba.
Jamil menegaskan hal ini menanggapi temuan aparat kepolisian di sejumlah hiburan malam akhir pekan kemarin.
"Kalau terbukti kita tutup dengan mencabut izinnya, kita sudah pernah melakukan itu sebelumnya," tegasnya kepada Tribun, Selasa (8/9/2020).
Jamil menyebut bahwa pemerintah kota menanti informasi lebih lanjut dari kepolisan perihal temuan narkoba itu.
Apalagi jumlah pengunjung yang terjaring mencapai puluhan.
Jamil menegaskan pemerintah kota tidak main-main dengan hiburan malam yang kedapatan praktik narkoba.
Pemerintah kota pernah menutup operasional hiburan malam ternama beberapa waktu lalu.
Pemerintah kota tidak segan mencabut izin operasional hiburan malam itu.
"Kita bakal tutup hiburan malam itu, setelah ada BAP dari kepolisian," ujarnya.
Pemerintah kota bakal berkordinasi dengan Kapolresta Pekanbaru.
Mereka bakal meminta penjelasan terkait penggerebakan itu.
"Setelah itu kita BAP untuk penutupan hiburan malam," ulasnya.
Jamil menyebut bahwa pihak polresta bakal memaparkan seputar penggerebekan itu.
Paparan ini bisa jadi pertimbangan dalam mencabut izin operaisonal.
Pil Ekstasi dan Pil Happy Five Berserakan di Lantai Star City Pekanbaru
Petugas dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkotika di tempat hiburan malam.
Barang haram itu, ditemukan di Star City Pub/KTV, saat petugas gabungan kepolisian dan POM TNI AD, melakukan razia pada Minggu (6/9/2020) dini hari lalu.
Petugas juga menyita barang bukti, yang ditemukan berserakan di lantai.
Diantaranya 41 butir pil esktasi, 1 butir happy five, dan 8 bungkus plastik berisi esktasi berbentuk serbuk, dengan berat kotor 6,2 gram.
Selain itu, ada 110 pengunjung Star City yang dites urine.
Dari 110 orang, 76 orang diantaranya positif narkoba (methamphetamine dan amphetamine), yang terdiri dari 58 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Mereka semua dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tak hanya Star City, petugas juga menyisir Embassy di komplek Hotel Jatra.
Ada sekitar 30 orang yang dicek urine. Namun hasilnya, tidak ada yang positif narkoba.
"Kita akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan narkotika yang ditemukan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Disinggung soal perizinan tempat hiburan tersebut, disebutkan Nandang, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemko Pekanbaru. Terlebih disinyalir, ada peredaran narkotika.
Sementara itu, 1 orang pengunjung, seorang wanita berinisial EN (26), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan happy five.
Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Pekanbaru.
Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (6/9/2020) dini hari.
Dimulai pukul 01.30 WIB sampai 04.00 WIB.
Dengan melibatkan petugas gabungan, yang terdiri dari 80 orang personel Polri dan 4 personel POM TNI AD.
Ada tujuan razia ini, yaitu dalam rangka pendisiplinan masyarakat, guna mencegah penyebaran virus Corona di wilayah hukum Polda Riau.
Setidaknya ada 2 lokasi tempat hiburan yang didatangi petugas.
Diantaranya Star City Pub/KTV dan Embassy di Hote Jatra.
Selain menyerukan soal penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, petugas juga melakukan cek urine massal di lokasi tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)