Seleb

Jerinx dan Tim Penasihat Hukumnya Pilih Walk Out, Tolak Sidang Online, Ini Alasannya

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Online I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX), Kamis (10/9/2020)

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out dari Sidang Online PN Denpasar, https://bali.tribunnews.com/2020/09/10/jerinx-sid-dan-tim-penasihat-hukumnya-walk-out-dari-sidang-online-pn-denpasar?page=all.
Penulis: Putu Candra
Editor: Eviera Paramita Sandi

Berita Terkini