Demo Tolak UU Cipta Kerja di Riau

Mahasiswa Bakar Ban dan Kejar-kejaran dengan Polisi, Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Ricuh

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Tangerang turun ke jalan untuk menggelar aksi pada Rabu (7/10/2020) sore ini

"Kami imbau masyarakat untuk menghindari jalan protokol seperti Jl. Raya Serang Jatiuwung dan Jl. M. Thoha atau jalan-jalan lain yang potensial menjadi lokasi aksi unjuk rasa," tutur Wahyudi.

Buruh lanjutkan aksi mogok nasional hari ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh pada Rabu (7/10/2020) melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

• Wilayah Tangerang Berubah Menjadi Zona Orange yang Sebelumnya Zona Merah Corona

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengutip UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kericuhan Warnai Aksi Demonstrasi di Tangerang, Mahasiswa Bakar Ban dan Kejar-kejaran dengan Polisi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/07/kericuhan-warnai-aksi-demonstrasi-di-tangerang-mahasiswa-bakar-ban-dan-kejar-kejaran-dengan-polisi?page=all.
Penulis: Andika Panduwinata
Editor: Feryanto Hadi

Berita Terkini