"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab,
'Pak ini masih draf kasar.
Masih diketik dalam posisi kertas (A4), bukan sebagai Legal Paper-nya'," ungkap Azis.
Baca juga: Begini Tanggapan Istana Soal Kabar Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dan Pimpin Revolusi
Baca juga: Habib Rizieq Pulang & Pimpin Revolusi, Istana: Biar Penegak Hukum Saja yang Menilai Ucapan Itu
Baca juga: Punya Puluhan Selir, Sumber Kekayaan Raja Thailand Maha Vajiralongkorn di Luar Dugaan
Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.
Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.
Sementara itu, Supratman menegaskan, tidak ada penambahan pasal di dalam draf final yang telah diperbaiki.
Perbaikan, sebut dia, hanya dilakukan untuk mengecek pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam rapat Panja.
"Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja yang kami (Baleg) masukkan supaya sesuai dengan apa yan telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ungkap Ketua Panja RUU Cipta Kerja itu.
Politikus Gerindra itu mengklaim telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 4 kali sejak 20 Mei 2020.
Berdasarkan sistem penomoran DIM, RUU Cipta Kerja terdiri atas 7.197 DIM.
"Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis.
Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tegas Supratman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan di Balik Susutnya Halaman Draf Final UU Cipta Kerja"