Pulang-pulang, Suami Pergoki Istri Sedang Kelonan Dengan Tetangga, Tanpa Busana Pula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri ketauan selingkuh

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukannya menunggu suami di rumah, seorang wanita di Lumajang, Jawa Timur malah memasukan pria lain ke kamarnya. 

Namun nahas, saat asyik berhubungan intim dengan pria selingkuhannya, suami wanita tersebut pulang. 

Gelap mata melihat  tidak berbusana bersama seorang lelaki di dalam kamar, seorang warga Lumajang, Jawa Timur membacokkan celurit yang baru ia pakai untuk mencari rumput.

Akibatnya, S (42) pria selingkuhan sang istri mengalami luka berat di bagian kepalanya, Selasa (13/10/2020).

AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, benar-benar naik pitam dengan kelakuan istrinya tersebut.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang sabit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan Polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit.

Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini