Tak Mau Bayar Uang Service Nafsu, Pria Ini Todongkan Pisau ke Pelayan Kafe, Eh Malah Dia yang Tewas

Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi senjata tajam, pisau

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cekcok soal tarif pemuas nafsu dengan pelayan kafe, pria hidung belang tewas bersimbah darah.

Perdsoalan sepele ini terjadi di depan Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu (11/10/2020) dini hari.

Pembunuhan korban berinisial IGMS (51) ini dipicu masalah tarif hubungan badan seorang pelayan kafe.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, korban merupakan pelanggan kafe dan pelakunya pemilik kafe yang berinisial IA (34).

Sebelum kejadian, korban minum minuman keras di warung yang ada di samping Kafe Jelita.

Setelah itu, korban masuk ke Kafe Jelita dan mengajak karyawan Kafe Jelita yang berinisial FM berhubungan badan.

Di dalam kamar, korban menanyakan berapa tarif yang harus dibayar.

"Setelah diberitahukan tarif sebesar Rp 150.000, tiba-tiba korban menodongkan sebilah pisau ke arah wajahnya FM," kata Citra, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Saat itu, korban mengatakan kepada FM, tak ingin membayar pakai uang namun pakai pisau.

FM lalu berontak dan keluar dari kamar untuk meminta pertolongan.

Korban lantas diminta keluar kamar oleh pekerja kafe lainnya. Pelaku yang saat itu di rumah mendapatkan pesan adanya keributan di kafe miliknya.

Ia lantas menuju kafe dengan membawa celurit dan menyimpannya di bawah meja.

Sesaat kemudian, korban keluar dari dalam Kafe Jelita dan tanpa sengaja bersenggolan dengan penjaga kafe lainnya hingga terjadilah cekcok mulut.

Polisi bersama warga sekitarnya yang sudah di lokasi berusaha menenangkannya.

Namun, korban mengeluarkan pisau lipat dan menusuk penjaga kafe yang bernama Paris Pratama.

Polisi lalu berusaha merebut pisau tersebut.

Namun, tersangka IA dengan membawa celurit menghampiri korban dan menebasnya di bagian kepala.

Korban tersungkur hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah pada siang harinya.

Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.

Tersangka IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Subandi yang Tolak Diangkut Saat Razia Karena Tak Pakai Master, Rupanya Hidupi 5 Anak Yatim

Baca juga: Tabungan Rp 58 Juta Raib Gara-gara Korban Tergiur Bantuan CSR Sebuah BUMN oleh Pelaku

Baca juga: Paman Curiga Perut Keponakannya Membesar, Saat Ditanya, Awalnya Siswi SMP Ini Tak Mau Menjawab

Kakek Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

Kejadian pencabulan lainnya terjadi di Kalimatan Barat yang melibatkan seorang kakek sebagai pelakunya.

Seorang kakek berinisial DA (63) asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditangkap polisi.

Kakek tersebut mencabuli IN (14), siswi sekolah menengah pertama (SMP), hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah paman korban mencurigai perut IN membesar layaknya ibu hamil.

Pihak keluarga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.

"Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab, setelah ditanyakan kembali barulah korban menjawab iya," jelas Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat melapor ke polisi.

“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku di tempat kerjanya,” ujarnya.

Dari sejumlah pemeriksaan, kata dia, perbuatan cabul dilakukan sejak tahun 2017 sampai 14 Juni 2020.

“Korban dan pelaku adalah tetanggaan,” tutur Muhammad.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 63 Tahun di Kalbar Cabuli Siswi SMP hingga Hamil", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/13374151/kakek-63-tahun-di-kalbar-cabuli-siswi-smp-hingga-hamil.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dony Aprian

Dan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipicu Tarif Berhubungan Badan, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/13592261/dipicu-tarif-berhubungan-badan-bos-kafe-celurit-pelanggannya-hingga-tewas?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Robertus Belarminus

Berita Terkini