TRIBUNPEKANBARU.COM - Seseorang dinyatakan sebagai suspect Covid-19 apabila memiliki riwayat dari zona merah.
Selain itu juga yang memiliki kontak dengan pasien positif Covid-19.
Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."
"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.
Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.