TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali meringkus anggota keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media mengungkapkan, terdapat empat orang tersangka yang diamankan yang berstatus sebagai adik kandung dan keponakan Mak Gadi.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial RS alias Acik Ros (50) yang merupakan adik kandung Mak Gadi.
Lalu EV (38) yang merupakan keponakan Mak Gadi berserta suami EV yang berinisial RO (33) dan temannya AG (38).
Baca juga: TERJEBAK di Lantai 3 Ruko, Dua Pria di Kampar Kepergok Curi Sarang Walet, Pasrah Digelandang Polisi
Baca juga: Mendadak Meledak, Cluster Pesantren di Inhu, 63 Santri Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Pemprov Riau Belum Berencana Aktifkan Kembali Pos Pemeriksaan di Perbatasan, Ini Alasannya
"RS alias Acik Ros sudah lama menjadi TO (Target Operasi) Satres Narkoba Polres Inhu,” kata Misran, Selasa (20/10/2020).
“ Tersangka diamankan pada Senin kemarin di rumah kontrakan VR, salah seorang keponakan Mak Gadi di Jalan Sultan, Gang Seroja, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat," imbuh Misran.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.
Dan menemukan botol permen berwarna merah tergeletak di atas saluran pembuangan air samping rumah.
Kotak permen itu berisi sembilan paket sabu-sabu.
Kemudian, polisi juga menemukan satu bungkus plastik warna putih berisi empat butir pil ekstasi warna hijau dan pink dari dalam saluran septic tank rumah itu.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, Polisi menginterogasi keempat tersangka.
"Hasil interogasi RS mengakui jika semua narkoba itu miliknya, sedangkan EV, RO dan AG berencana akan nyabu bersama diajak RS," katanya.
Misran melanjutkan, berdasarkan pengakuan RS, narkoba itu berasal dari Pekanbaru dengan cara diantarkan ke Rengat.
"RS mengaku tidak mengenal si pengantar, namun kita tetap melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, saat ini keempat tersangka dan barang bukti narkoba, uang tunai sebesar Rp 1.053.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sejumlah handphone milik para tersangka dan BB lainnya sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.
Praperadilan Adik Kandung Gembong Narkoba Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh adik kandung gembong narkoba Mak Gadih, Nofrita Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando.
Sidang yang digelar pada Selasa (22/9/2020) lalu dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Rengat, Immanuel Marganda Putra Sirait.
Hadir dalam sidang tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan beserta seluruh jajaran dan Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Revaldo.
Sebelumnya Nofrita Susanti menggugat Praperadilan Kasat Narkoba Polres Inhu atas penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu.
Namun hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut.
Penangkapan terhadap Mak Gadi ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan, sehingga PN Rengat memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dody Fernando mengatakan meski Hakim PN Rengat menolak seluruh gugatan tersebut namun dalam persidangan terungkap fakta baru.
"Fakta persidangan tidak ada keterangan satu orang saksi yang mengatakan Muhammad Taher menerima paket sabu-sabu senilai 200 ribu dari Mak Gadi.”
“ Justru dia membeli dari sesrofang yang tidak tahu namanya. Sampai sekarang Polres Inhu tidak memeriksa orang itu," kata Dody.
Sebelumnya, aparat Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap gembong narkoba di Kecamatan Rengat yang diotaki oleh Mak Gadi dan anggota keluarganya.
Mak Gadi diamankan setelah berpuluh tahun melakukan bisnis narkoba.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )