3. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah dan
4. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019? dan judul "Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019"