Para pejabat Prancis mengatakan pembunuhan itu merupakan serangan terhadap nilai inti kebebasan berekspresi Prancis dan membela hak untuk menerbitkan kartun.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sebut Muslim Berhak Hukum Orang Perancis, Mahathir Mohamad Marah Postingannya Dihapus Facebook, https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/01/sebut-muslim-berhak-hukum-orang-perancis-mahathir-mohamad-marah-postingannya-dihapus-facebook?page=all.
Editor: Moch Krisna