TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA - Sempat viral dan jadi sorotan publik beberapa waktu lalu,
kasus pelecehan seksual fetish kain jarik bergulir ke pengadilan.
Pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya harus berhadapan dengan majelis hakim sebagai terdakwa.
Kasus yang terkenal dengan fetish kain jarik tersebut sempat membuat masyarakat heboh.
Pria yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya, Jawa Timur memperdaya mahasiswa lain, kebanyakan juniornya agar menuruti keinginannya membuat video dibungkus jarik.
Baca juga: Polsek Kampar Kiri Bagikan 500 Masker Saat Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning
Baca juga: Buron 3 Bulan,Pelaku Penusukan Dibekuk, Dendam Tak Dipinjamkan Motor Tikam Tetangga Pakai Gunting
Baca juga: Total 872 Orang, Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Dumai Meningkat dari Hari ke Hari
Alasan Gilang sedang melakukan penelitian, sehingga banyak korban yang tak sadar telah menjadi objek pelecehan seksual.
Gilang mendapat julukan 'Gilang bungkus' karena disebut memiliki fetish melihat pria lain ketika dibungkus kain jarik bak pocong.
Sejumlah video yang diunggah korban menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat.
Setelah viral, polisi kemudian meringkus pelaku.
Gilang terbukti melakukan pelecehan seksual pada para korbannya.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti di kamar kosnya.
Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.
Setelah menjalani proses di kepolisian, akhirnya, Gilang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (4/11/2020).
Karena masih dalam kondisi pandemi, Gilang pun menjalani sidang secara daring.
Dia mendengarkan dakwaan di ruang sidang Sari II via ponsel.
Gilang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.