UPDATE Siang Jerinx: Dituntut 3 Tahun, JRX Hari Ini Ajukan Pledoi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usaha Jerinx untuk Keluar Tahanan Kandas, Permohonan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Pendukung. Foto: Jerinx

Saat diwawancarai usai sidang, Jerinx pun meluapkan kemarahannya.

Suami Nora Alexandra ini menuding ada pihak yang sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkan dengan mengelus dada sang suami.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pingin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," cetus Jerinx dengan nada emosional.

Sementara itu di persidangan, tim jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Yaitu keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta petunjuk telah memenuhi unsur tindak pidana.

Oleh karena itu tim jaksa berkesimpulan bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana, tim jaksa juga mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa Jerinx tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa mengakui perbuatannya.

Halaman
123

Berita Terkini