CPNS 2019 Inhil Riau Sudah Memasuki Tahap Pemberkasan, 263 Berkas Diterima Panitia Seleksi Daerah

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujian CPNS. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Proses seleksi penerimaan CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ( Pemkab Inhil) telah memasuki tahap pemberkasan.

Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil selaku panitia seleksi (Pansel) daerah mencatat sebanyak 263 berkas peserta yang lulus CPNS telah mengirimkan berkasnya hingga Jumat (13/11/2020) sore.

Dengan begitu tercatat 42 peserta yang belum memasukkan atau mengirim berkas yang diminta oleh Pansel untuk diproses lebih lanjut.

Kepala BKPSDM Inhil H Fauzar, SE, MP menuturkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pemberkasan ini.

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Gang Sempit, Pemuda Bergelagat Mencurigakan di Kelayang Diciduk Polisi

Baca juga: Suara Kurnia Bergetar, Kaget Bercampur Kurang Percaya Ditelepon Raih 1 Mobil dari Global Bangunan

Baca juga: Minuman Tak Disajikan, Bupati Inhu Imbau OPD Bawa Bekal Sendiri Saat Pembahasan RAPBD 2021

Karena semua permasalahan sudah dibahas di dalam group yang berisi pansel dan peserta CPNS yang lulus.

“305 peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengirim berkasnya. Jadi yang dikatakan terakhir dalam pengiriman berkas itu sampel posnya sampai 10 november. Kalau masuk berkasnya masih bisa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fauzar mengatakan, sebelum pemberkasan peserta yang ingin menyampaikan sanggah telah diberi waktu selama 3 hari, namun tidak ada pelamar yang melakukan sanggah.

“Sebelumnya di beri kesempatan kepada peserta untuk sanggah pada 1- 3 November, tapi tidak ada yang sanggah.”

“ Artinya kami tidak perlu pengumuman hasil sanggah dan lanjut ke proses selanjutnya, yaitu pemberkasan dan penetapan NIP,” jelasnya.

Fauzar mengimbau bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera melengkapi berkas administrasinya.

Bagi yang telah mengirimkan berkas juga di imbau untuk selalu mengaktifkan nomor handphone.

“Agar nomor handphone yang didaftarkan di web untuk di aktifkan terus. Karena apabila ada data yang invalid maka notifikasi akan masuk ke handphone tersebut,” imbaunya.

Fauzan pun berharap agar seluruh proses bisa dilewati dan ikuti peserta dengan baik agar SK CPNS bisa segera keluar.

“Desember 2020 ditargetkan selesai prosesnya dan rencana penyerahan SK CPNS pada januari 2021,” pungkasnya.

Tiga Formasi Kosong

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengumumkan 305 orang peserta dinyatakan lulus menjadi CPNS.

Kepala BKPSDM Inhil H. Fauzar, SE, MP menjelaskan, masih terdapat 3 formasi yang masih kosong dari 308 formasi yang disediakan.

Yaitu, 1 formasi analis pelabuhan dan 2 formasi dokter gigi.

“Untuk analis pelabuhan tidak lulus karena passing grade tidak cukup. Untuk dokter gigi kosong karena memang tak ada pelamarnya.”

“ Kapan SK CPNS nya keluar belum ada info resminya, masih menunggu dari BKN,” ungkap Fauzar.

Mengenai formasi yang tidak terisi, menurut Fauzar, pihaknya hanya menunggu regulasi dari BKN untuk langkah selanjutnya.

“Ya kosong, kan sudah di umumkan dan belum ada regulasinya,” tuturnya.

Selanjutnya para pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib melengkapi pemberkasan fisiknya untuk disampaikan kepada BKPSDM Inhil selaku Pansel Daerah melalui PT Pos Indonesia paling lambat pada 10 November.

“Peserta yang dinyatakan lulus juga wajib mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscn.bkn.co.id dengan login melalui akun masing-masing,” jelas Fauzar.

Sementara itu, di tambahkan Fauzar, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir boleh melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari.

Yaitu tanggal 1 November sampai dengan 3 November 2020.

Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman sscn.bkn.co.id.

Tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

“Apabila pelamar mengajukan sanggahan lewat dari 3 hari maka panitia seleksi menolak pengajuan sanggahan tersebut dan dinyatakan tidak lulus seleksi.”

“Apabila sanggahan pelamar benar dan diterima oleh panitia seleksi maka pengumuman hasil sanggah tersebut akan diumumkan pada tanggal 5 November melalui web inhilkab.go.id,” ucap Fauzar.

Pj Sekda Inhil ini juga mengingatkan para peserta untuk mengunggah informasi sesuai dengan data.

Karena apabila di kemudian hari temukan informasi yang diberikan pelamar tidak benar akan diberikan sanksi.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Berita Terkini