TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Jalur perairan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau terkenal rawan penyelundupan, khususnya narkoba.
Sudah berulang kali pihak berwajib berhasil menggagalkan kasus penyelundupan barang haram yang memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan tikus di tepi Pulau Sumatera ini.
Kali ini, Polres Inhil kembali berhasil membongkar sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Tak hanya itu, ternyata bisnis haram narkoba ini dikendalikan narapidana yang sedang mendekam di Lapas Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Alamak, Tak Jera Sudah 5 Kali Masuk Penjara, Ozi Kembali Curi Motor, Kali Ini Pak Ustazd Jadi Korban
Baca juga: 300.722 Surat Suara Pilkada Sudah Tiba di KPU Inhu,Plus 2 Ribu Bila Terjadi Pemilihan Suara Ulang
Baca juga: Diklaim Hemat Listrik hingga 40 Persen, Mencuci Makin Mudah Pakai Mesin Cuci Modena Tiziano WF 830
Hal itu diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (17/11/2020).
Diungkapkan AKBP Dian Setyawan, 2 WNA Malaysia terlibat dalam dua kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil diungkap Polres Inhil di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Yaitu di Kecamatan Pulau Burung dan Keritang.
Sebanyak 4 tersangka dihadirkan Polres Inhil dalam press release tersebut beserta barang bukti dari 2 TKP pengungkapan kasus narkoba itu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, pengungkapan 2 kasus narkoba ini hanya berselang satu hari saja.
TKP pertama di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Rabu (11/11/2020),sekira Pukul 06.30 WIB.
TKP kedua di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kamis (13/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
“Tapi ini jaringan yang berbeda, hanya saja sama - sama melibatkan warga negara asing yaitu malaysia,” ungkap Kapolres Inhil.
Pada pengungkapan di TKP 1 Kecamatan Pulau Burung, Polres Inhil berhasil mengamankan 3 pelaku antara lain, HA (31), AW (49) dan AS (47) yang seorang napi Lapas Palembang.
Barang bukti yang berhasil diamanan dari ketiganya adalah KLM (Kapal Layar Motor) Dumai Sentosa GT-84.
6 paket narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 299,18 gram, 3019 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.115,41 gram, bungkus serbuk ekstasi dengan berat bersih 209,75 gram.