TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis.
Kali ini laporan tersebut diterima Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandau, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto kepada awak media, Jumat (20/11) pagi.
Menurut dia laporan tersebut ditindaklanjuti dan sudah dalam proses pemeriksaan pihaknya.
"Rabu kemarin kita terima laporannya, kemarin sudah kita register laporan yang masuk. Saat ini sedang dalam kita proses melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Proses pemeriksaan yang akan dilakukan diantaranya pemeriksaan bukti laporan, pemeriksaan keteranagan pelapor, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak terlapor dan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan ahli.
Setelah itu baru akan disimpulkan apakah bisa dilanjutkan.
Menurut dia, terkait laporan ini ada tiga terlapor yang dilaporkan.
Diantaranya Camat Mandau, Salah satu Lurah dan Tenaga honor di salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau.
"Ada tiga yang dilaporkan, diantaranya Camat, Lurah dan tenaga honor dikelurahan tersebut. Saat ini kita proses penanganan pelanggaran, " tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Bengkalis.
Pemeriksaan sesuai dengan laporan terlapor yakni netralitas ASN oleh pelapor.
Bawaslu Temui Pj Bupati Bengkalis Ingatkan Bupati agar Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, Kamis (5/11/2020).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin bersama Komisioner lainnya.
Usman, Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga mengatakan, dalam pertemuan tersebut membahas terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu menyampaikan agar Pj Bupati Bengkalis untuk terus mengimbau ASN di lingkungan pemerintah Bengkalis untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
Baca juga: Wako Pekanbaru Berencana Murid Kembali Belajar di Sekolah, Kasus Covid-19 Mulai Melandai
Baca juga: 298 Warga Binaan dan 47 Petugas Rutan Kelas IIB Siak Jalani Swab, Bagaimana Hasilnya?
Baca juga: Lama Berencana, Danrem 031/Wirabima Baru Bisa Kunjungi Inhil, Apa Pesannya pada Prajurit TNI?
"Kita meminta Pj Bupati menyampaikan kepada seluruh ASN jajarannya agar tidak memfasilitasi paslon-paslon yang ada dengan fasilitas pemerintah dalam melakukan sosialisasi ataupun kampanye," terang Usman.
Sejauh pengawasan Bawaslu Bengkalis dalam pelaksanaan kampanye yang sudah berlangsung sebulan lebih, memang belum ada menemukan dugaan pelanggaran ASN.
"Memang sebelum masuk tahapan kampanye ada lima dugaan pelanggaran yang kita proses. Namun ini sebelum penetapan Paslon dan sudah selesai prosesnya," ungkap Usman.
Sedangkan saat ini memang isu-isu adanya pelanggaran netralitas ada dilakukan oleh beberapa ASN.
Namun itu baru sebatas isu dan masih dalam penelusuran Bawaslu Bengkalis.
"Ini baru sebatas isu belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk diproses hanya sebatas informasi awal. Masih dalam penelusuran kita," tambah Usman.
Hasil penelusuran yang saat ini sedang berjalan nanti akan pihaknya jadikan kesimpulan. Kemudian akan dirumuskan tindak lanjut yang akan dilakukan.
Bawaslu Bengkalis juga mengingatkan Pj Bupati agar sejumlah pejabat yang diduga tidak netral untuk segera diberikan peringatan.
Karena saat ini banyak isu yang berkembang selama masa kampanye adanya pejabat yang tidak netral ini.
"Saat pertemuan tadi Bupati Bengkalis mengatakan dirinya komitmen untuk memberikan peringatkan para pejabat yang diisukan tidak netral ini."
" Dia juga akan menyampaikan agar pejabat Bengkalis bersikap profesional dan menjaga etik pegawai," tegasnya.
Bentuk Pokja Penanganan Penegakan Hukum Pelanggaran Covid-19
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Penegakan Hukum Pelanggaran Covid-19.
Pokja ini terdiri dari unsur, Ketua Bawaslu, KPU, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
"Dalam penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu, Pokja yang kita bentuk memiliki mekanisme sendiri,"ungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman kepada media, Rabu (4/11/2020).
"Dengan membuat teguran secara lisan dan jika tetap tidak diindahkan baru secara tertulis," imbuhnya.
Pelanggaran Covid-19 yang akan di tindak Pokja ini seperti saat kampanye tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan.
Selain itu juga akan dilakukan teguran kepada peserta kampanye membawa anak-anak, ibu menyusui atau melibatkan lansia.
"Ketika teguran secara lisan itu sudah diberikan sebanyak dua kali dan peserta kampanye tetap tidak mengindahkan, Bawaslu juga memiliki mekanisme dengan memberikan surat teguran secara tertulis."
" Surat teguran secara tertulis inilah disampaikan oleh pengawas Pemilu sesuai tingkatannya," ucap Usman.
"Misalnya dari Panwascam akan memberikan surat teguran yang sudah mendapatkan mandat dari Bawaslu. Surat teguran itu, akan ditindaklanjuti dengan berkordinasi Pokja yang sudah dibentuk," ujarnya.
Sedangkan dari kajian yang sudah disampaikan Pokja pihak Bawaslu akan membuat rekomendasi hasil kajian itu kepada KPU.
Nanti KPU yang akan melakukan penindakan rekomendasi dari Pokja.
"Sampai sekarang belum ada yang kami berikan surat teguran. Karena pelanggaran itu masih bersifat biasa dan diberi teguran secara lisan."
"Setelah kita tegur mereka kembali seperti semula untuk mematuhi protokol kesehatan. Jadi Pokja belum ada mengeluarkan surat secara tertulis ke setiap peserta kampanye," tutup Usman.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).