Video Berita

VIDEO: Lima Tersangka Illegal Logging di Siak Kecil Berhasil Diamankan Polres Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir
Editor: David Tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil menangkap lima tersangka diduga pelaku pembalakan liar dikawasan di hutan produksi terbatas (HPT) dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Minggu (8/11) lalu.

Penangkapan ini berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan dua TKP berbeda.

"Lokasi pembalakan liar dilakukan tersangka di kawasan hutan yang sama tapi beda TKP," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Siak Kecil Ipda Lourensius Nevin Indradewa, Senin (23/11) siang.

Menurut dia, tempat pertama petugas mengamankan tiga orang tersangka, diantaranya berinisial HE, RS dan JM.

Dari tempat ini petugas mengamankan dua unit mesin pemotong pohon serta dua buah pengait besi dan satu buah sepeda kargo.

"Serta lima kubik kayu hasil olahan para tersangka," terangnya.

Kapolres menceritakan tiga tersangka ini ditangkap Minggu pagi oleh petugas gabungan Satreskrim dan Polsek Siak Kecil.

"Kita dapat informasi masyarakat adanya aktifitas ilegal loging di dalam kawasan hutan," tambahnya.

Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan ke dalam hutan lokasi diduga tersangka melakukan pembalakan.

Hasil penyelidikan petugas memang ada dua orang pelaku sedang melakukan kegiatan pembalakan.

"Tersangka yang dijumpai petugas kita diantaranya HE dan RS. Mereka sedang memotong pohon dengan menggunakan mesin pemotong," tambahnya.

Saat melakukan olah TKP, petugas kembali berhasil mengamankan kembali satu orang lagi sedang berinisial JM saat itu dirinya sedang mengangkut kayu dengan menggunakan sepeda kargo.

"Dari keterangan tersangka mereka bertiga disuruh oleh pemodal berinisial Y yang saat ini masih berstatus DPO," ungkapnya.

Tersangka pembalakan ini mendapat upah sekitar lima ratus ribu rupiah perkubik kayunya. Nominal ini diterima tersangka yang melakuka. Penebangan dan pemotongan kayu.

"Sementara JM yang merupakan tukang angkut mereka upah sekitar 150 ribu rupiah perkubiknya," tambah Kapolres.

Hendara mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran kembali disekitar hutan tersebut. Dari penelusuran petugas berhasil menemukan peraktek pembalakan lain di lokasi berbeda dari yang pertama.

"Pada TKP kedua ini kita menemukan tersangkan M dan S yang diduga tengah melakukan pemotongan kayu. Anggota juga mengamankan satu buah mesin pemotong kayu," tambahnya.

Selain alat mesin pemotong kayu ini petugas juga mengamankan satu sepeda kargo serta tiga kubik kayu sudah diolah. Setelah dilakukan interogasi modus dua tersangka ini sama dengan penangkapan di lokasi pertama.

"Mereka diupah dari pemodal yang berbeda kalau dua orang ini diubah dengan oleh pemodal berinisial SH. Dua tersangka ini memiliki peran berbeda M sebagai penebang dan S sebagai pengangkut kayu,"tambah Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan, dari pemeriksaan dilakukan terhadap lima tersangka ini keterangan mereka baru sekali masuk ke area hutan tersebut. Namun ke lima orang ini memang berprofesi sebagai tukang kayu.

"Kita masih mendalami pemodal mereka dan masih dalam pemburuan kita. Setelah menelusuri dua tempat penangkapan ini petugas mengamankan lebih kurang sekitar 20 kubik," tambahnya.

Aksi pembalakan liar disekitar kawasan hutan kecamatan Siak Kecil tidak sekali ini saja terjadi. Polres Bengkalis sudah beberapa kali menangkapan di daerah tersebut.

Dengan kondisi ini Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakatan sekitaran sana untuk tidak secara masif melakukan perusak alam. Sehingga berakibat buruk nantinya kepada kehidupan lingkungan di sana.

Kapolres juga memastikan akan menindak tegas pelakuk ilegal loging di Bengkalis. Karena masalah ilegal loging menjadi program prioritas pemberantasannya oleh Polda Riau. (tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkini