Berita Nasional

Gaji dan Tunjangan DPR Sebulan Bisa Tembus Rp 230 Juta, Siapa yang Menentukan?

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji dan tunjangan DPR RI menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pasalnya, total upah yang didapatkan anggota DPR RI (non-ketua) periode 2024-2029 dapat mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Bahkan gaji DPR dalam sebulan bisa menembus Rp230 juta jika ditambahkan dengan tunjangan rumah dinas Rp 50 juta dan tunjangan lainnya.

Diketahui ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam beberapa peraturan. 

Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.

Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.

Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR? 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024),  rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Halaman
123

Berita Terkini