TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi sasaran penertiban tim Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (26/11/2020).
Namun saat tim di lapangan, ternyata baliho tersebut dicopot lebih dulu oleh pihak yang memasang.
"Awalnya ada beberapa yang hendak kita tertibkan, tapi sudah dicopot oleh pihak yang memasang," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Operasional dan Kantibmas, Yendri Doni kepada Tribunpekanbaru, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, tim melakukan penertiban karena pemasangan baliho tersebut tidak punya izin.
Tim pun menyasar sejumlah titik lokasi baliho berdiri.
Pihaknya mendapat informasi baliho terpasang di Jalan Cempaka dan Jalan Yos Sudarso.
Tim tidak mendapati adanya baliho tersebut.
Ia menyebut bahwa pihak yang memasang sudah membongkar sendiri.
Mereka sudah membongkar baliho sebelum tim melakukan penertiban
"Namun mereka akhirnya bongkar sendiri baliho tersebut," jelasnya.
Doni menyebut tim hanya mendapati satu baliho HRS, yaitu yang terpasang di tepi Jalan Air Hitam.
"Tapi pihak yang memasang bersedia membongkar sendiri," ujarnya.
Doni mengingatkan agar masyarakat mengikuti Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
"Jadi penertiban karena posisinya dan tidak ada izin," tegasnya.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru pada saat bersamaan juga menertiban reklame yang dipasang sembarangan.