Masih Ada yang Belum Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta? SIMAK Cara Pengaduannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Fix Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Pekerja Resmi dari Menaker

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga: TERKUAK! Sindikat Dokter Curi dan Jual Organ Manusia di China, Ini yang Mereka Lakukan

Baca juga: 20 Bom Aktif Ditemukan di Pusat Latihan AS Roma, Tentara pun Turun Tangan ke Klub Elit Italia Ini

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II

Berita Terkini