Polisi Jerat Ustadz Maaher dengan UU ITE, Kuasa Hukum FPI: Tangkap Juga Ade Armando dan Abu Janda

Penulis: pitos punjadi
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Jerat Ustadz Maaher dengan UU ITE, Kuasa Hukum FPI: Tangkap Juga Ade Armando dan Abu Janda

TRIBUNPEKANBARU.COM - Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE digunakan polisi untuk menjerat Ustadz Maaher At Thuwailibi atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum terhadap Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang ditangkap tim siber Bareskrim Polri.

"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Namun, Aziz menegaskan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustadz Maaher memintanya.

"Belum ada tanggapan, tapi insyaallah kita siap (mendampingi)," tuturnya.

Sementara di sisi lain, terkait penangkapan Maaher alias Soni oleh Polri, Aziz justru meminta pihak kepolisian juga segera meringkus sederet nama yang diduga telah melakukan hal serupa.

Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz.

Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," tuturnya.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ustadz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina.

Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini