TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan kekasih yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi berinisial AP (21) dan kekasihnya HS (19) akhirnya ditangkap polisi.
Pasalnya, keduanya melakukan hubungan badan sebelum nikah atau telah melakukan zina yang menyebabkan kehamilan dan berusaha menggugurkan janin tersebut.
Hal ini terungkap berawal dari laporan pihak Petugas IGD RSUD Kota Mataram mengenai pasien yang mengalami pendarahan, Jumat (4/12/2020).
Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya dengan cara mengkonsumi obat aborsi.
Hamil 6 Bulan
AP dan HS sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.
Mereka kemudian melakukan hubungan badan hingga sang kekasih hamil 6 bulan.
Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan janin yang dikandung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut kemudian membeli empat tablet obat untuk menggugurkan kandungan di situs online dengan harga per tablet Rp 1 juta.
"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa.
Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.
Setelah mengkonsumsi obat tersebut, sang perempuan mengalami pendarahan.
Mereka pun pergi ke IGD rumah sakit.
Saat itu AP tidak mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Tak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP.