Pilkada Kuansing

Terbukti Tidak Netral di Pilkada Kuansing, Kades Dihukum Percobaan, Jaksa Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing, memutus Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung, Ilut terbukti tidak netral dalam Pilkada Kuansing 2020.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (18/12/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Ilut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana pada Ilut selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pun banding. "Kita banding," kata kepala Kejari KuansingHasiman SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Jumat sore (18/12/2020).

Banding menjadi upaya terakhir bagi JPU. Sebab dalam UU Pilkada, tidak ada kasasi. Hanya banding.

"Apapun putusan banding, harus kami terima," katanya.

Terdakwa sendiri, Ilut, belum ambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Ilut masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim memang jauh dari tuntutan JPU.

Tuntutannya yakni pidana penjara empat bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dengan putusan hakim tersebut, terdakwa tidak dijebloskan ke penjara. Hanya wajib lapor saja. Denda pun otomatis tidak ada.

Kasus yang menjerat Ilut ini berawal pada Jumat, 6 November 2020 lalu. Kala itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Andi Putra dan Suhardiman Amby melaksanakan kampanye di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Berdasarkan surat STTP KAMPANYE/ 172/XI/YAN.2.2/2020/INTELKAM, 5 November 2020, kampanye digelar di rumah milik warga bernama Siamri dengan jadwal pukul 13.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Kegiatan kampanye sendiri dimulai dari pukul 16.30 WIB sampai 18.00 WIB di rumah Siamri. Paslom Andi Putra dan Suhardiman Amby hadir saat itu beserta tim pemenangan.

Kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan malam harinya mulai pukul 20.00 WIB - 23.00 WIB di sebuah lapangan sepakbola.

Pada pukul 22.25, Ilut datanh ke lokasi hiburan dan saat itu Cawabup Suhardiman masih ada dilokasi.

Saat itu Ilut bersama peserta lainnya berjoget-joget sembari mengancungkan satu jari.

Kehadiran Ilut dan jogetnya lah yang jadi soal.

Perbuatan Ilut dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebab Ilut seorang Kepala Desa yang diharuskan bersikap netral terhadap semua pasangan calon. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Berita Terkini