11 Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Bangkinang Dipindah ke Nusakambangan, Faktor Ini Penyebabnya

Penulis: Ikhwanul Rubby
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjagaan di Lapas Nusakambangan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sebanyak 11 Orang warga binaan di Lapas Bangkinang ikut serta dalam rombongan narapidana yang dilakukan pemindahan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (18/12/2020).

Ini dilakukan mempertimbangkan, faktor pidana high risk yang berpotensi mengendalikan narkoba dari dalam Lapas dan Rutan.

Kalapas Bangkinang Kelas IIA, Sutarno saat acara Perayaan Natal, Sabtu (19/12/2020) mengatakan warga binaan yang dipindahkan ini terdiri dari narapidana narkoba yang menerima hukuman berat.

Ia mengatakan warga binaan yang dipindahkan merupakan para narapidana dari kasus narkoba.

"Kesemua narapidana yang dipindahkan merupakan para lelaki yang dihukum karena kejahatan peredaran narkoba," ungkapnya.

Sutarno menuturkan para narapidana yang dipindahkan ini dinilai dan diberi atensi khusus lewat pemantauan Sistem Database Pemasyarakatan.

Terkait pelaksanaan perayaan natal di Lapas Bangkinang Kelas IIA, Sutarno mengatakan perayaan dilakukan secara sederhana.

Perayaan natal pada tahun ini dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat adanya Pandemi Covid 19 perayaan natal dilakukan secara sederhana.

"Akan ada remisi dibagikan ke Narapidana berkaitan dengan perayaan hari besar tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini remisi untuk warga binaan sedang diajukan Lapas Bangkinang Kelas IIA.

Narkoba Mendominasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Kampar, Ada 56 Kasus

Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (14/12/2020).

Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tindak pidana umum, antaranya 40 tidak perkara umum seperti tindak pidana pencurian, judi, pengelapan rokok dan lainnya.

Serta 56 perkara tindak pidana narkoba.

Halaman
123

Berita Terkini