Dijadwalkan Jauh Hari, Pasangan Ini Akhirnya Gelar Akad Nikah di Ruang Isolasi, Pakai APD Level 3
Pasangan pengantin menggelar acara akad nikah di ruang isolasi pasien Covid-19. Pengantin dan penghulu pakai APD Level 3.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan pengantin di Kabupaten Bima menjalani prosesi akad nikah menggunakan alat pelindung diri (APD).
Akad nikah itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima.
Saat acara berlangsung, pihak yang terlibat dalam pernikahan itu menerapkan protokol kesehatan ketat.
Mereka wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tiga, termasuk penghulu dan pengantin.
"Mereka diizinkan dengan syarat wajib menggunakan alat pelindung diri (APD)," kata Humas RSUD Bima dr H Muhammad Akbar, yang dikonfirmasi, Jumat (2/1/2021).
Baca juga: 22 Orang Terduga Teroris Ditangkap di Riau Selama Tahun 2020
Ia menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam pernikahan itu pun terbatas.
Saat acara berlangsung, Jumat (1/1/2021), pukul 17.00 Wita, hanya 6 orang di ruangan tersebut.
Mulai dari pasien selaku wali nikah, mempelai pria, penghulu, saksi, dan petugas medis.
"Keluarga pasien juga meminta 2 orang perawat sebagai saksi," katanya.
Dengan semua prosedur yang diterapkan, pihak rumah sakit tidak khawatir dengan risiko penularan.
"Pasien dan keluarga menggunakan APD lengkap tidak ada kekhawatiran akan hal tersebut," katanya.
Bahkan saat proses penggunaan dan pelepasan APD, mereka mendapat pendampingan tim medis saat itu.
APD level 3 biasanya hanya dipakai petugas medis di ruang isolasi.
Baca juga: Cari Jodoh Wanita Kaya untuk Dinikahi, Pria Ini Ngaku Anggota TNI, Aksinya Terbongkar Gara-gara Ini
APD-nya pun lengkap, mulai dari masker N95, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
Muhammad Akbar menyebutkan, pasien Covid-19 tersebut berinisial HM asal Madapangga, Kabipaten Bima.