Pengakuan tersangka, sabu didapat dari dua orang berinisial AD dan DW. Dua orang ini kini masih dalam pencarian petugas. Diduga stok sabu untuk persiapan malam tahun baru.
Hasil tes urine tersangka, menunjukkan hasil positif mengonsumsi zat methamphetamine.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Tampan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)