TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Polsek Tembilahan mengamankan seorang terduga pelaku narkotika jenis sabu berinisial AO (30).
Warga Tembilahan ini diamankan pihak kepolisian bersama 1 bungkus plastik berisi serpihan kristal bening yang di duga sabu di Jalan R. Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan pada Minggu (10/1/2021) malam.
Plastik bening di duga sabu tersebut dibungkus pelaku menggunakan plastik warna hijau dan kuning dengan berat kotor 1,27 gram.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana mengatakan, aktifitas pelaku sudah sangat meresahkan, sehingga masyarakat menginformasikan peredaran sabu di seputaran jalan R Soebrantas tersebut.
“Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkap Ipda Raudo.
Kapolsek Tembilahan menambahkan, selain menemukan barang bukti sabu diatas, penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat juga mengamankan 1 unit sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp. 700 ribu di sebuah dompet.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Raudo. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
-------------------------------------------------------
Pengedar Sabu di Tembilahan Ditangkap, Aksinya Sangat Meresahkan Masyarakat
Mengamankan pengedar narkoba, seorang laki-laki berinisial MS (30) beserta tiga bungkus plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Gerak-gerik MS dalam mengedarkan sabu di Tembilahan dan sekitarnya memang telah dipantau pihak kepolisian karena sangat meresahkan masyarakat.
Hingga akhirnya Polsek Tembilahan berhasil meringkus MS di jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 00.15 WIB
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota tentang peredaran sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku dugaan tindak pidana narkotika itu diamankan, penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat,” ungkap AKP Warno melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).
Menurut AKP Warno, dalam penangkapan tersebut barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 0,29 gram, beserta barang bukti lainnya antara lain, yaitu, alat hisap sabu, handphone dan sejumlah uang tunai.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di poliklinik Polres Inhil,” pungkas AKP Warno.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).