Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap di Kafe Kosong, Mau Buang Barbuk Malah Kepergok Petugas

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Batang Gansal.

Dua orang tersangka pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial MBT (22), warga Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan HSM (34), warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal.

Keduanya diamankan pada Selasa (26/1/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB di salah satu cafe kosong yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan pengungkapan peredaran gelap sabu itu bermula saat Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi Selasa (26/1/2021) siang, pukul 14.30 WIB mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga akan bertransaksi sabu di salah satu cafe di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.

Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek termuda di jajaran Polres Inhu tersebut mengintruksikan personel Unit Reskrim turun kelapangan.

Ternyata benar, di cafe yang kosong itu terlihat dua orang laki-laki yang sedang duduk.

Namun saat didekati, salah seorang kabur ke arah semak belukar samping cafe.

Polisi langsung mengamankan laki-laki yang masih duduk di depan cafe itu. Saat diinterogasi ddiketahui pria tersebut berinisiao MBT.

"Saat petugas datang, pelaku terlihat seperti akan membuang sebuah benda ke bawah kolong cafe, untung saja hal ini sempat dilihat petugas," kata Misran. Bungkusan dalam genggaman MBT tersebut ternyata berisi 8 paket benda yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.40 gram.

Sejumlah personel lainnya terus melakukan pengejaran dan mencari rekan MBT yang sempat kabur ke arah semak belukar.

Upaya polisi mengejar pelaku membuahkan hasil. Rekan MBT yang diketahui berinisial HSM diamankan saat sedang bersembunyi dalam semak tak jauh dari cafe.

Ketika digeledah, dalam kantong celana HSM ditemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,79 gram. Petugas juga mengamankan BB lain seperti handphone, uang tunai dan lainnya.

"Dua tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya, berkemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena barang haram ini mereka dapat dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit).

-----------------------------------------------------------------------

Sedang Duduk di Atas Motor, Polisi Bekuk TQ Bersama Sabu Seberat 17 Gram

Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Satrestik Polres Rokan Hulu pada Selasa (26/1/2021).

Lelaki berinisial TQ tersebut diamankan di Jalan Baru PT EMA Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu sekira pukul 12.30 WIB saat tengah duduk di sebuah motor.

Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly H pada Kamis (28/1/2021), pelaku berusia 35 tahun itu diamankan bersama sekitar tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Informasi awal penangkapan tersebut berasal dari masyarakat sekitar yang merasa jenuh dengan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian," kata Paur.

Dilanjutkannya, tak ada perlawanan apapun oleh pelaku saat diamankan oleh petugas.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 17 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya lima lembar plastik klip.

Satu buah sarung tangan kulit, tiga lembar tisu putih, satu unit helm, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street bernopol BM 3546 MB.

Uang tunai sebesar Rp 1, 1 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dalam pengakuan si pelaku, dia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR," sampainya kemudian.

Saat berusaha dilacak, orang berinisial AR yang dimaksud pelaku kala dihubungi melalui jaringan selularnya tak bisa dihubungi.

"Hingga kini, orang berinisial AR tersebut masih dalam proses pencarian petugas," ujarnya.

Pemuda 21 Diciduk Polisi atas Dugaan Judi Togel

Sebelumnya, dalam rangka melakukan penertiban penyakit masyarakat, Polres Rokan Hulu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel pada Senin (18/1/2021).

Kali ini, Polsek Tambusai Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 21 tahun berinisial MAK atas dugaan melakukan perjudian togel di kawasan Desa Payung Sekaki.

Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait aktifitas pelaku yang dinilai meresahkan.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pelaku diketahui tengah berada di sekitar Pos Jaga Jembatan Pelayangan sedang bermain handphone.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bukti pemasangan nomor togel di handphone pelaku," kata Paur Humas pada Rabu (20/1/2021).

Selanjutnya, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tambusai Utara beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimaksud diantaranya adalah, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam dan uang pecahan Rp 25 ribu.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perbuatan melanggar hukumnya tersebut," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Berita Terkini