TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tidak ada ampun bagi petugas Lapas maupun Rutan yang melakukan pelanggaran disiplin atau yang menjurus tindak pidana.
Demikian ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (5/1/2021) sore
"Petugas yang melanggar, itu dilakukan pembinaan kedisiplinan di Kantor Wilayah. Saat ini jumlahnya ada 27 orang dari beberapa (cabang) Lapas dan Rutan," tutur Ibnu di sela-sela kegiatan pengenalan blok pengendali narkoba (BPN) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pelanggaran yang mereka lakukan dijelaskan Ibnu, bentuknya beragam.
Ada yang ketahuan meminjamkan atau memasukkan handphone bagi para narapidana, dan sebagainya.
"Itu langsung BAP, Kepala Lapasnya pindahkan. Kami yang yang bina di Kantor Wilayah. 6 bulan dibina," ungkap Ibnu.
"Kalau 6 bulan tidak berubah, tambah 6 bulan lagi, seperti itu. Apalagi kalau ada petugas pemasyarakatan yang terlibat narkoba, proses hukum,” tegas Kakanwil Kemenkumham Riau lagi.
“Diproses hukum. Kami tidak segan-segan melakukan itu,"imbuhnya.
Ia merincikan, di Provinsi Riau, ada sekitar 5 orang pegawai Lapas yang menjadi narapidana.
"1 lagi dari Aceh, TKP-nya di Riau," ucap Ibnu.
Penegakan proses hukum terhadap pegawai Lapas yang melakukan tindak pidana disebutkannya, merupakan kebijakan atau perintah langsung dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Kalau ada pegawai yang menjalani pidana, pindahkan ke Nusa Kambangan. Kami sudah melaporkan itu kepada Pak Dirjen Pas, kami tinggal menunggu persetujuannya saja,” ujarnya.
“ Dalam minggu-minggu besok ini, kalau persetujuannya turun kami akan pindahkan ke Nusa Kambangan," jelasnya.
Proses pemindahan disebutkan Ibnu, akan dilakukan dengan menggunakan pesawat komersial.
"Yang (dipindahkan) dibatasi jumlahnya, tidak boleh lebih dari 4 orang. Karena pengawalnya 8. Ketika kami akan memindahkan narapidana pegawai ini ke Nusa Kambangan akan kami infokan. Itu komitmen kami," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )