Eks Ketua Perlindungan Anak Lampung Timur Dihukum Kebiri, Dian Ansori Juga Dijatuhi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu.

KOMPAS.COM
Kombespol Z Pandra Arsyad menyaksikan pelaku pencabulan diinterogasi Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Entah siapa yang memilih Dian Ansori menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Pria yang seharusnya menjadi tangan negara untuk melindungi perempuan dan anak malah menjadi predator anak. 

Ia merudapaksa seorang ABG yang nenjadi korban pemerkosaan. 

Gadis belia yang masih berusia 13 tahun tersebut sebenarnya merupakan anak asuh di lembaga yang ia pimpin tersebut.

Selain memperkosa korban, pria yang bernama Dian Ansori itu juga menjualnya ke sejumlah pria hidung belang.

Akibatnya, ia divonis berat oleh hakim.

Dian Ansori divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Dian Ansori dinyatakan terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun.

Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.

“Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Etik Purwaningsih saat membacakan vonis dalam sidang putusan, Selasa.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu.

Terdakwa Dian Ansori dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Etik.

Selain pidana penjara selama 20 tahun dan kebiri kimia, terdakwa Dian Ansori juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.

Hukuman restitusi ini wajib dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved