Eks Ketua Perlindungan Anak Lampung Timur Dihukum Kebiri, Dian Ansori Juga Dijatuhi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu.

KOMPAS.COM
Kombespol Z Pandra Arsyad menyaksikan pelaku pencabulan diinterogasi Polisi 

“Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan. Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan," kata Etik.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut pada Kejari Lampung Timur.

“Tuntutan sebelumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Andrie.  

Andrie menambahkan, untuk eksekusi dari vonis tersebut, pihaknya menunggu hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 13 tahun mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu malah dicabuli oleh Dian Ansori yang merupakan Ketua P2TP2A Lampung Timur.

Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April – Juni 2020 lalu.

Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansori.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi pelampiasan nafsu Dian Ansori.

Korban juga dijual

Dugaan perdagangan orang tersebut diketahui saat korban mengadukan kasus itu ke LBH Bandar Lampung.

Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwandi mengatakan, korban mengaku bahwa DA sempat menawarkan dirinya kepada orang lain berinisial BA.

“DA menawarkan kepada BA melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan foto,” kata Suma.

Korban lalu dijemput oleh BA dengan alasan mengatarkan untuk berobat.

Korban dibawa oleh BA dan disetubuhi di salah satu hotel di Way Jepara, Lampung Timur.

Korban mengaku diberi uang sebesar Rp700.000, namun dibagi dua.

Sebesar Rp500.000 untuk korban dan Rp200.000 untuk DA.

Orang lain yang diduga telah "memesan" korban yakni seseorang berinisial A dengan uang sebesar Rp150.000.

(*)

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved